EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,2 triliun untuk tahun 2025. Penambahan anggaran tersebut masuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian ESDM tahun depan.
Arifin mengatakan Pagu indikatif 2025 belum mengakomodir beberapa kegiatan priotas di Kementerian ESDM. Ia merincikan kegiatan yang dimaksud, dimulai dari pembangunan gas bumi untuk rumah tangga 100 ribu SR.
"Konkit (Converter kit) petani 10 ribu paket, konkit nelatan, 15 ribu paket yang telah dibahas dalam trilateral meeting antara Bappenas, Kementerian keuangan dan KESDM. Mohon dukungan Komisi VII DPRI RI dituangkan dalam risalah rapat hari ini dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/6/2024).
Arifin menjelaskan, rencana kerja Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025, Rp 9,38 triliun. Ini dengan mempertimbangkan pemenuhan anggaran yang bersifat wajib. Itu seperti gaji, operasional kantor dan sebagainya. Berikut distribusi pagu per unit organisasi.
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 565,73 miliar;
- Inspektorat Jenderal sebesar Rp 140,60 miliar;
- Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 4.828,39 miliar;
- Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp 491,53 miliar;
- Ditjen Mineral dan Batubara sebesar Rp 742,13 miliar;
- Dewan Energi Nasional sebesar Rp 63,78 miliar;
- BPSDM ESDM sebesar Rp 654,04 miliar;
- Badan Geologi sebesar Rp 994,61 miliar;
- BPH Migas sebesar Rp 254,29 miliar;
- Ditjen EBTKE sebesar Rp 555,98 miliar;
- BPMA sebesar Rp 94,12 miliar.
"Sebesar 55,3 persen atau Rp 5,19 triliun Pagu Indikatif 2025 dialokasikan untuk infrastruktur dan survei sumber daya alam, antara lain, Pipa Cisem Tahap II Batang – Cirebon – Kandang Haur Timur dan Dusem, BPBL, PLTS Penunjang, PLTS, PLTMH, dan PLTM, Mitigasi Bencana Geologi dan Pos Pengamat Gunung Api," ujar Arifin.
Rencana anggaran ini tertuang dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan Nomor S-346/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2023 tanggal 5 April 2024, Pagu Indikatif TA 2025. Jika disetujui maka jumlah Pagu Indikatif Kementerian ESDM 2025 mencapai Rp 10,58 triliun.