Kamis 13 Jun 2024 09:23 WIB

Di Balik Tragedi Polwan Bakar Suami, Judi Online Ancaman Nyata bagi Kehidupan

OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem.

Rep: Bambang Noroyono, Gumanti Awaliyah, Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang polwan di Mojokerto, Jatim, Briptu FN membakar sang suami Briptu RDW karena menggunakan uang keluarga untuk bermain judi online.
Foto:

OJK blokir rekening terkait judi online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran hampir 5.000 rekening bank terkait dengan judi online. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024 OJK pada Senin (10/6/2024) lalu.

“OJK membentuk satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima,” tutur Mahendra. 

Menurut penuturan Mahendra, pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seiring dengan pemblokiran tersebut, ia menyebut pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file atau CIF yang sama.

Mahendra melanjutkan, langkah lainnya yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enhanced due diligence yang terindikasi judi online.             

Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. “OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasai asimetric information di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Bulan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan perputaran uang terkait judi online di tanah air menyentuh angka yang luar biasa. Pada triwulan pertama 2024, tercatat perputaran uang terkait judi online tersebut mencapai Rp 100 triliun.  

Hingga 22 Mei 2024, tercatat Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023. Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement