Jumat 14 Jun 2024 03:05 WIB

Upaya Berantas Judi Online dari Artificial Intelligence Hingga Pendidikan Finansial

Kominfo telah melakukan pemutusan akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online.

Red: Gita Amanda
Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online.
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria beberapa waktu lalu mengatakan, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bisa menjadi bagian penanganan komprehensif yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Ia berpendapat teknologi AI mampu secara efektif membantu pemerintah untuk memetakan pola pergerakan dan operasional dari para bandar judi online. Nantinya ini diharapkan dapat membantu pemerintah membatasi ruang gerak para pengembang aplikasi dari praktik yang dilarang di Indonesia itu.

Baca Juga

"Saya kira untuk memudahkan dan mematahkan kemunculan judi-judi online yang makin canggih ini, maka kita memakai juga kecanggihan Artificial Intelligence ini untuk melakukan mapping terhadap keberadaan situs-situs judi online dan URL domain mereka, lalu bisa juga untuk pemetaan mana yang bisa dideteksi mana yang melakukan transaksi dan ke rekening mana segala macam begitu," kata Nezar.

Pada praktiknya, Kementerian Kominfo telah memanfaatkan AI dalam sistemnya seperti AIS (mesin pengais konten negatif) dan sejauh ini telah membantu untuk mengurangi akses masyarakat ke situs judi online yang jumlahnya ratusan ribu di ruang digital. Meski begitu, pemutusan akses serta pemblokiran tersebut tetap saja tak cukup karena pertumbuhan situs-situs judi online di ruang digital sangat masif.

Maka dari itu, pemanfaatan AI kini tak lagi sebatas mencari konten-konten judi online saja tapi juga digunakan oleh lembaga atau kementerian terkait untuk melakukan analisis transaksi hingga rekening tujuan sehingga transaksi haram tersebut dapat dicegah.

Kementerian Kominfo sejauh ini telah bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pemanfaatan AI memberantas judi online agar upaya tersebut dapat maksimal.

Tak hanya itu, baru-baru ini Kementerian Kominfo juga menguatkan komitmen dari perusahaan-perusahaan teknologi untuk mendukung pemberantasan judi online di ruang digital salah satunya yang terbaru ialah dengan Google. Perwakilan Kementerian Kominfo telah berjumpa dengan perwakilan Google untuk menguatkan komitmen pemanfaatan AI untuk memberantas judi online dalam layanan dan aplikasi besutan Google.

"Jadi memang butuh pendekatan komprehensif dan kolaboratif. Maka dari itu Kementerian Kominfo dengan instansi berwenang termasuk OJK, Kepolisian, dan masyarakat sipil memang harus bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemberantasan judi online ini," kata Nezar.

Hingga 22 Mei 2024, tercatat Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023. Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.

Pentingnya pendidikan finansial... (baca di halaman selanjutnya)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement