Jumat 14 Jun 2024 00:08 WIB

Papan Pemantauan Khusus Dikritik, OJK: Untuk Ciptakan Pasar Modal Teratur

Sejumlah pelaku pasar mengkritik papan Pemantauan Khusus bursa.

Red: Friska Yolandha
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
Foto: Tim infografis Republika
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan bahwa hadirnya Papan Pemantauan Khusus (PPK) ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan pelindungan investor. Ia mengatakan, OJK menghargai berbagai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak pada akhir-akhir ini.

"PPK ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor," ujar Inarno di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Inarno memastikan bahwa OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berkoordinasi dan selalu memperhatikan feedback yang diberikan oleh para pelaku pasar.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy berharap pembentukan harga menjadi lebih fair seiring penerapan PPK Full Call Auction (FCA), karena memperhitungkan seluruh order yang terdapat dalam orderbook, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.

“Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham PPK ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen,” ujar Irvan.

BEI telah mengimplementasikan PPK Full Periodic Call Auction pada Senin, 25 Maret 2024, yang bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi para investor, serta meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

"Pada implementasi Full Periodic Call Auction, seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Periodic Call Auction, yang terdiri dari lima sesi Periodic Call Auction dalam satu hari," ujar Irvan.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa pelaku pasar menyampaikan kritikan mereka terkait implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan ekanisme Periodic Full Call Auction (FCA).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement