Selain menyita uang setotal Rp 67,5 miliar, kepolisian juga menyita 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Terkait pemanfaatan crypto currency dalam penyamaran uang perjudian online, Wahyu menerangkan, itu dipraktikkan oleh sindikat Liga Ciputra, W88, dan 1XBet.
“Para tersangka dari kasus ini, menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (tarik uang) pada tiga website judi online tersebut,” begitu kata Wahyu menambahkan.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji menerangkan, dalam operasionalnya, praktik judi online melalui tiga laman tersebut, diawali dengan pendaftaran para pelaku perjudian online. Yaitu dengan mengirimkan sejumlah uang untuk deposit. Selanjutnya, dari deposito itu, uang dikirim ke Filipina.
Selanjutnya, kata Himawan, di Filipina, seseorang bernama ESI merupakan pemilik money changer dan exchanger. Di Filipina, uang disamarkan dalam bentuk kripto berupa USDT.
Lalu kembali ke Indonesia, dengan pengiriman melalui money changer dan exchanger yang berada di Batam, yang beralih kembali menjadi berbentuk Rupiah (Rp).
“Money changer digunakan untuk menukarkan dari rupiah ke bentuk kripto sehingga memudahkan pengiriman ke luar negeri. Kemudian aset digital itu, dikirimkan kembali melalui money changer yang berada di Batam,” begitu ujar Himawan.