Selasa 02 Jul 2024 20:38 WIB

Impor RI dari Israel Melonjak di Tengah Gejolak Rupiah, Pengamat: Memang Pintar Yahudi

Indonesia dinilai belum mampu mendapat produk lebih murah dari barang Israel.

Rep: Eva Rianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Neraca Perdagangan 2014 :Aktivitas proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta, Selasa (3/2). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan neraca perdagangan Indonesia pada 2014 mengalami defisit US$1,88 miliar karena ekspor sebesar US$176,29 miliar sementara impor US$178,89 miliar.
Foto:

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, impor-ekspor Indonesia-Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat pembukaan UUD 1945, dan terhadap cita-cita membela kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sudarnoto menegaskan, aksi impor tersebut akan menyakiti dan mengecewakan rakyat serta bangsa Palestina karena mereka telah dinista, dibunuh dan dihancurkan oleh Israel dengan biaya yang antara lain diperoleh dari keuntungan impor-ekspor.

"Tindakan ini (impor-ekspor Indonesia-Israel) juga berseberangan dengan Fatwa MUI tentang keharaman produk Israel dan produk lain yang terafiliasi dengan Israel," ujar Prof Sudarnoto.

Sudarnoto menegaskan, seharusnya pemerintah tegas membela pembukaan UUD 1945 dan hentikan ekspor-impor dengan Israel. Harusnya Indonesia malu dengan sejumlah negara lain yang juga telah dengan tegas menolak produk Israel.

"Sekali lagi dengan hormat, saya minta perhatian pemerintah agar segera hentikan hubungan dengan Israel, termasuk ekspor-impor ini," ujarnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
 
 

Grafis impor Israel ke Indonesia..

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement