Kamis 15 Aug 2024 20:46 WIB

OJK Kaji Penyesuaian Pajak Kripto, Kapan?

Aset kripto akan diklasifikasikan ulang sehingga pajaknya berubah.

Red: Friska Yolandha
Aset kripto (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok kenaikan pajak kripto.
Foto:

Pajak Kripto Saat Ini

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti saat ini sebesar 0,11 perse dari nilai transaksi. Namun, apabila transaksi dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22 persen.

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2 persen

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp 798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45 persen, atau hampir Rp 350 miliar.

Sementara itu, OJK melaporkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi aset kripto senilai Rp 301,75 triliun pada semester I 2024, atau tumbuh 354,17 persen year on year (yoy) dibandingkan senilai Rp 66,44 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement