Pajak Kripto Saat Ini
Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti saat ini sebesar 0,11 perse dari nilai transaksi. Namun, apabila transaksi dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22 persen.
Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2 persen
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp 798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45 persen, atau hampir Rp 350 miliar.
Sementara itu, OJK melaporkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi aset kripto senilai Rp 301,75 triliun pada semester I 2024, atau tumbuh 354,17 persen year on year (yoy) dibandingkan senilai Rp 66,44 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.