EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan tahun 2024-2028. Dengan diluncurkannya peta jalan tersebut, ditargetkan kontribusi industri penjaminan bisa meningkat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 3,5 persen.
“Roadmap ini diharapkan bisa meningkatkan rasio dari industri penjaminan saat ini 2,6 persen terhadap PDB menjadi 3,5 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Mahendra menjelaskan, selain dapat meningkatkan kontribusi terhadap PDB yang juntrungannya pada perkembangan ekonomi nasional, peta jalan tersebut diharapkan juga akan meningkatkan efisiensi dan daya saing dari industri jasa keuangan.
“Yang pada gilirannya akan mampu mengurangi atau menekan cost of fund atau bunga, atau dana yang disediakan oleh industri jasa keuangan, yang pada gilirannya juga menjadi basis bagi perhitungan beban bunga ataupun pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan,” terangnya.
Oleh sebab itu, Mahendra menekankan tidak bisa tidak dilakukan penguatan dan pengembangan industri jasa keuangan melalui peningkatan modal atau ekuitas, dibarengi kekuatan governasi manajemen risiko dan kepatuhan. Sehingga sektor keuangan tersebut menjadi jauh lebih efisien, resilien, dan tumbuh berkelanjutan.
Menurut catatan OJK, secara statistik, industri penjaminan di Indonesia masih bertumbuh positif. Per Juni 2024, aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Adapun outstanding penjaminan pada periode yang sama mencapai Rp 415,57 triliun atau tumbuh 15,79 persen (yoy) dengan gearing ratio 22,26 kali.