EKBIS.CO, JAKARTA -- Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online hingga Agustus 2024. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya perseroan melawan praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.
Chief Operating Officer Nobu Bank, Steve Marciano Joe, mengatakan meskipun secara ukuran perseroan masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun manajemen menyadari bahwa Nobu Bank pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan illegal. "Untuk itu langkah monitoring akan secara konsisten kami lakukan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut Steve masalah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal ini telah menjadi perhatian sejak lama. Menyadari begitu besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, manajemen berkomitmen melawan praktik ilegal ini dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen ini diwujudkan dengan tiga langkah utama yang mencakup keseluruhan tahapan sejak sebelum registrasi sampai dengan aktifnya sebuah rekening atau layanan perbankan. Pertama, Nobu Bank melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon nasabah atau mitra merchant.
Termasuk identifikasi dan verifikasi melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (judol). "Serta melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama," ungkap dia.
Kedua, Nobu Bank secara konsisten melakukan monitoring atas adanya anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal. Manajemen kemudian memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.
Ketiga, Nobu Bank secara proaktif melakukan pencarian situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan perseroan untuk kegiatan perjudian daring. Manajemen lalu melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan langkah penurunan (take down). "Dan secara berkala melakukan pelaporan kegiatan ini kepada regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," papar Steve.
Sebagai langah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial.
Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun proaktif untuk melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran. “Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat”, pungkas Steve.