Rabu 11 Sep 2024 09:08 WIB

Kemenkeu Terima Usulan BAKN DPR Soal Cukai Minuman Manis 2,5 Persen

Tarif bertujuan mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK.

Red: Gita Amanda
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Jakarta, Selasa (10/9/2024), usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. “Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya. 

Meski begitu, dia menyebut berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan. “Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya. 

Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR. Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa ini, Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.

Selain cukai MBDK, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal lima persen setiap tahun selama dua tahun ke depan.

Hal itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement