Selasa 24 Sep 2024 10:38 WIB

Panin Dai-ichi Life Salurkan Klaim Nasabah di Medan Rp 5 Miliar

Perlindungan finansial punya peran penting, terutama menghadapi situasi tak terduga.

Red: Erik Purnama Putra
Panin Dai-ichi Life melaporkan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 5 miliar kepada ahli waris nasabah di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Foto: Republika.co.id
Panin Dai-ichi Life melaporkan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 5 miliar kepada ahli waris nasabah di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

REPUBLIKA.CO.ID MEDAN -- Panin Dai-ichi Life melaporkan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 5 miliar kepada ahli waris nasabah di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Pembayaran tersebut merupakan manfaat dari produk unggulan perusahaan asuransi jiwa, berupa Premier Maxilinked Assurance, Medical Benefit X, dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur keagenan.

Business Development Director Panin Dai-ichi Life, Andika secara simbolis menyerahkan klaim kepada perwakilan ahli waris nasabah di kantor cabang Medan. Dia didampingi Chief Development Officer dari General Agency Kiseki Sukses Sejahtera, Khowitarsa.

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan menjelaskan, pihaknya sangat menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah. "Pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen kami untuk selalu berada di sisi nasabah dan keluarga. Perlindungan finansial memiliki peran yang sangat penting, terutama saat menghadapi situasi tak terduga seperti ini," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurut Fadjar, seremonial pembayaran klaim adalah bukti perusahaan senantiasa mewujudkan komitmen perlindungan melalui pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. Sepanjang 1 Januari-31 Juli 2024, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan total lebih Rp 545 miliar yang meliputi klaim kesehatan, tutup usia, dan penyakit kritis.

Per 31 Juli 2024, total aset konvensional perusahaan tercatat sebesar Rp 9 triliun dengan tingkat solvabilitas (RBC) di level 1.297,74 persen. Angka itu lebih besar dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement