Pemanfaatan E-Klaim Percepatan Pencairan Tabungan
BP Tapera menyampaikan, untuk mempermudah PNS pensiun/ahli waris untuk melakukan klaim pengembalian tabungan, BP Tapera mengembangkan suatu fitur atau portal layanan, yakni e-Klaim. Pada portal tersebut, PNS pensiun/ahli waris dapat melakukan klaim pengembalian tabungan secara online dengan melengkapi seluruh data dan dokumen yang tertera, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengirimkan dokumen seperti sebelumnya seperti SK Pensiun dan Buku tabungan.
Peserta PNS pensiun/ahli waris dapat langsung mengakses website BP Tapera pada tapera.go.id dan pilih menu pengembalian tabungan. Diawali dengan mengisi nama lengkap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), nantinya akan muncul status pengembalian tabungan. Jika tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris belum dikembalikan, akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, dan surat keterangan ahli waris (bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia).
Sugiyarto menghimbau seluruh Peserta PNS pensiun yang masih belum menerima pengembalian tabungannya dapat segera memanfaatkan e-klaim atau mendatangi PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Eva Rianti