Selanjutnya pada Pasal 27 disebutkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membawahi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembagunan Keluarga, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Sedangkan di dalam Pasal 28, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, dan instansi yang dianggap perlu.
Adapun dalam Pasal 29, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawahi Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Kemudian di dalam Pasal 30 disebutkan, Menko Bidang Pangan mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan instansi lain yang dianggap perlu.