EKBIS.CO, SEMARANG -- Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sidang putusan digelar di ruang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. pada Senin (21/10/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)," demikian bunyi petitum lain dari perkara antara PT Sritex dan PT Indo Bharat Rayon.
Humas PN Semarang Kelas IA Khusus, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan pailit terhadap PT Sritex. "Kebetulan saya diangkat sebagai hakim pengawasnya," ungkap Haruno ketika dihubungi via telepon, Kamis (24/10/2024).
Haruno menjelaskan, setelah putusan pailit tersebut, akan ada beberapa hal yang dilakukan para pihak. "Nanti ada pemberesan, ada pertemuan, membahas pencocokan atau verifikasi utang. Verifikasi utang, verifikasi pajak," ucapnya.
Namun, Haruno tidak mengetahui besaran utang PT Sritex. "Kalau ditanya itu (berapa utang PT Sritex), saya harus buka data ulang," ujarnya.
"Apakah tergugat atau termohon (mengambil) upaya hukum, sepertinya akan mengajukan kasasi," tambah Haruno.