Jumat 25 Oct 2024 07:15 WIB

Kebijakan Pemutihan Utang Punya Dua Sisi Baik dan Buruk

Penting adanya pendataan yang akurat terhadap debitur yang utangnya dihapus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pemutihan kredit bagi nelayan, petani, dan UMKM pada pekan depan. (ilustrasi)
Foto:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan kondisi perbankan untuk kebijakan pemutihan kredit nelayan, petani, hingga UMKM. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyampaikan perbankan sudah memiliki kecukupan cadangan modal untuk menanggulanginya.

"Sebetulnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), segala macam sudah memadai, kalau dari industri perbankan tidak ada masalah," kata dia di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Namun demikian, menurutnya, ada sejumlah teknis dan operasional yang perlu disepakati. Namun OJK menegaskan akan mendukung kebijakan positif dari pemerintah. Sambil memastikan tidak ada moral hazzard yang terjadi akibat peraturan baru tersebut.

Sebelumnya, Hashim yang berperan sebagai Ketua Dewan Penasihan Kadin Indonesia mengatakan, Prabowo setuju dengan masukannya untuk pemutihan kredit. Langkah nyata mulai dilakukan. Ada koordinasi dengan tim perbankan dan tim hukum.

"Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan Pak," ujar Hasim saat sedang berdialog dengan tokoh Kadin Indonesia lainnya, Chairul Tanjung. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement