Jumat 25 Oct 2024 14:42 WIB

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Apple.
Foto:

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perpanjangan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan teknologi terkemuka dunia, Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.  

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa.

Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri. Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.

"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," kata Menperin.

Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia. "Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

photo
Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru di acara peluncuran produk Glowtime Apple di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). - (Dok. EPA-EFE/PETER DASILVA)

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.

Baca Surat Yasin di Sini 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement