Rabu 06 Nov 2024 14:25 WIB

PPATK Sebut Kehadiran Satgas Cegah Potensi Peningkatan Judi Online

Pada 2024, perputaran dana judi online sudah tembus Rp 283 triliun.

Red: Friska Yolandha
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Pada 2024, perputaran dana judi online sudah tembus Rp 283 triliun.
Foto:

"Beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online," kata Menko Polkam menjawab pertanyaan wartawan.

Strategi pencegahan lainnya, menurut Budi, meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi online, serta akses sistem pembayaran judi online.

Strategi ketiga, lanjut Budi, adalah langkah pencegahan lainnya ialah menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.

"Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera," kata Menko Polkam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement