Rabu 06 Nov 2024 18:28 WIB

Pengamat: Penghapusan Piutang Macet UMKM Adalah Kebijakan yang Tepat, Tapi...

UMKM sebagai ekonomi rakyat memerlukan dukungan dan perhatian khusus.

Red: Gita Amanda
Kebijakan penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menimbulkan pro dan kontra di mata publik. (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Kebijakan penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menimbulkan pro dan kontra di mata publik. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kebijakan penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menimbulkan pro dan kontra di mata publik. Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat menilai memang ada sejumlah dampak positif dan negatif dari kebijakan anyar Prabowo Subianto tersebut, sehingga perlu perhatian yang lebih intens dari pemerintah. 

“Kami melihat kebijakan penghapusan piutang macet UMKM merupakan hal tepat. Pasalnya pada era pandemi, UMKM merupakan pihak yang rentan,” kata Dwi kepada Republika, Rabu (6/11/2024). 

Baca Juga

Dwi mengatakan, UMKM sebagai ekonomi rakyat memang memerlukan dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah. Ia pun menyebut besaran utang tidak terlalu besar per UMKM-nya, sehingga sangat masuk akal jika dibantu oleh pemerintah. 

“UMKM yang menunggak utang sekitar 6 juta, dengan hanya total utang Rp8 triliun. Artinya setiap UMKM hanya berutang Rp1,3 jt. Angka ini lebih kecil dibanding bantuan lain seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” tuturnya. 

Dwi menuturkan, dampak positif dari kebijakan tersebut tidak lain utamanya adalah untuk mendongkrak perkembangan UMKM ke depan, yang selama ini terbebani akibat utang macet. 

“Program ini diharapkan sebagai langkah awal yang dapat mendorong UMKM untuk naik kelas. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM dapat meningkatkan produksi karena tidak perlu menyisihkan uangnya untuk membayar utang,” tutur dia. 

Kendati demikian, ada dampak negatif akibat diberlakukannya kebijakan tersebut. Yakni terutama adalah jika bantuan yang digelontorkan tidak tepat sasaran, atau terjadi penyimpangan moral yag populer disebut moral hazard. 

“Dampak negatifnya, ada potensi terjadinya moral hazard seperti UMKM yang tidak berhak menerima maupun menjadi tidak bertanggung jawab karena berfikir utang mereka akan dibayar pemerintah. Selain itu, jangan sampai kebijakan ini membuat UMKM justru menjadi tidak produktif karena merasa tidak memiliki tanggungan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dwi memberikan saran kepada pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif yang kemungkinan saja bisa terjadi dalam implementasinya. Menurutnya, koordinasi yang lebih ketat diperlukan agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran. 

“Kami menyarakan pemerintah segera mengkomunikasikan kriteria program penghapusan utang tersebut serta mengawasi program ini melalui berbagai KL (kementerian dan lembaga). Pemerintah juga bisa menggandeng asosiasi agar program ini berjalan dengan baik,” ujar dia. 

Selain itu, Dwi menambahkan, pemerintah juga sebaiknya jangan berhenti di meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 mengena penghapusan piutang macet UMKM saja, tetapi perlu adanya kebijakan yang berkelanjutan. 

“Pemerintah perlu memiliki kebijakan lanjutan agar UMKM lebih berkembang lagi melalui pemberdayaan maupun permodalan, termasuk mengubah syarat kolateral bagi UMKM,” tutupnya. 

Sebelumnya diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terjerat utang macet dan membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan usaha serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. 

“Pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar mereka bisa melanjutkan usaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya. 

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka. Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement