Senin 11 Nov 2024 20:09 WIB

Peternak Buang-Buang Susu Sampai 200 Ton, Kebijakan Pemerintah Disorot

Menurut Dewan Persusuan Nasional, lebih dari 200 ton susu segar dibuang per hari.

Rep: Frederikus Bata, Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Konferensi Pers terkait kondisi persusuan di dalam negeri di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (11/11/2024). Turut hadir Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, Wamentan Sudaryono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hari besera sejumlah stakeholder terkait.
Foto:

Sementara itu, Pengamat Pertanian dari CORE (Center for Reform on Economics) Eliza Mardian mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan yang mengatur kemitraan antara perusahaan industri susu dan peternak lokal. Menurut Eliza, meskipun regulasi terkait sudah ada, pelaksanaannya di lapangan masih sangat lemah, yang mengakibatkan peternak lokal kesulitan untuk bersaing dengan susu impor dan perusahaan besar.

“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan perusahaan susu bermitra dengan peternak lokal, namun kenyataannya hanya sebagian kecil perusahaan yang mematuhi aturan ini. Ini sangat merugikan peternak lokal yang seharusnya bisa mendapatkan kepastian pasar dan harga yang wajar,” ujar Eliza kepada Republika, Senin (11/11/2024).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 33/2018, yang mewajibkan pelaku usaha pengolahan susu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kurang dari 20 persen pelaku usaha yang benar-benar melaksanakan kewajiban ini.

Eliza menekankan, lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi ini telah menciptakan ketidakadilan, di mana perusahaan susu lebih memilih menggunakan susu impor yang lebih efisien dari segi biaya produksi.

"Jika peternak lokal tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari perusahaan, mereka akan kesulitan untuk berkembang, sementara impor susu terus mendominasi pasar," ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem reward and punishment yang lebih tegas. Perusahaan yang patuh terhadap regulasi kemitraan dengan peternak lokal harus diberikan insentif, sementara yang melanggar harus dikenakan sanksi.

"Regulasi ini sudah ada, sekarang saatnya pemerintah hadir untuk mengawasi dan memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan demi kesejahteraan peternak lokal,” lanjut Eliza.

Menurutnya, dengan memperkuat kemitraan antara peternak lokal dan perusahaan pengolahan susu, akan tercipta sistem yang saling menguntungkan, di mana peternak memiliki kepastian pasar, sementara industri pengolahan susu dapat memperoleh pasokan bahan baku yang stabil dan berkualitas.

Karena, jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, Eliza khawatir peternak lokal akan semakin terpinggirkan, dan Indonesia akan terus bergantung pada impor susu yang tidak hanya merugikan peternak, tetapi juga perekonomian nasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement