Selasa 12 Nov 2024 14:29 WIB

Tekan Peternak Lokal, 80 Persen Konsumsi Susu Berasal dari Impor dan Bebas Bea Masuk

Impor susu terbesar saat ini adalah dari Selandia Baru dan Australia.

Red: Ahmad Fikri Noor
Peternak menyaring susu sapi di Sarang Qurban, Depok, Jawa Barat.
Foto:

Serap Susu Produksi Lokal

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya memastikan produksi susu dari peternak sapi dan koperasi susu dapat diserap pabrik atau industri pengolahan susu (IPS) guna mencegah pembuangan susu oleh pengepul dan peternak, yang belakangan ini marak terjadi.

“Dalam hal ini, Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS untuk menjamin penyerapan produksi,” kata Budi Arie.

Selain itu, Kemenkop akan memperbaiki kualitas koperasi susu dengan meningkatkan standar produksi agar sesuai dengan permintaan pabrik. Kerja sama antara pabrik, koperasi, dan peternak akan ditingkatkan, termasuk dalam hal teknologi pengolahan dan penyimpanan susu. Dengan begitu, kelebihan produksi susu dapat dikelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas yang tinggi.

Budi Arie menambahkan Kemenkop juga sudah memerintahkan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) untuk memberikan pembiayaan koperasi susu dengan tujuan meningkatkan volume dan kualitas produksi. 

Kemudian, Menteri Perindustrian(Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung upaya Menteri Pertanian(Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri.

"Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Menperin Agus.

Menperin menyatakan, produksi SSDN domestik saat ini baru memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi secara impor.

Dikatakan Menperin, industri pengolahan susu nasional mampu tumbuh rata-rata lima persen per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.

"Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” ujar dia.

Lebih lanjut, Menperin juga menyampaikan dukungan terhadap keikutsertaan peternak sapi perah rakyat untuk turut berpartisipasi dalam program petani milenial yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian.

Upaya ini diharapkan semakin menarik minat kaum milenial untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal guna mencapai swasembada pangan, terutama pemenuhan susu.

Menperin Agus mengatakan, pihaknya juga mendukung komoditas susu masuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) agar dapat diusulkan masuk dalam neraca komoditas.

Hal ini ditujukan untuk menjaga kebutuhan dan ketersediaan susu nasional, serta sebagai platform bagi seluruh pemangku kepentingan agar bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku industri.

"Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement