Kamis 14 Nov 2024 00:48 WIB

Bahan Baku Produksi Menyusut, Pekerja Sritex Berpeluang Kena PHK

Buruh Sritex berharap dapat terus berproduksi di tengah pengawasan kepailitan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).
Foto:

Dia menjelaskan, tanpa adanya going concern, aktivitas produksi Sritex akan terhambat. Dalam Rapat Kreditur PT Sritex yang digelar di PN Niaga Semarang, sejumlah kreditur, termasuk PT Sritex sendiri, turut meminta Tim Kurator mengajukan going concern kepada Hakim Pengawas. 

Hakim Pengawas Haruno menampung permintaan para kreditur dan serikat kerja. Dia kemudian meminta Tim Kurator mempelajari dokumen permintaan going concern yang sudah diajukan Sritex. Saya minta waktu untuk ini tiga hari," ujar Haruno dalam rapat. 

Going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan. Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 

Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditur sementara. Jika tidak ada panitia kreditur, kurator perlu izin dari hakim pengawas untuk melanjutkan usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement