Rabu 20 Nov 2024 00:21 WIB

Di Tengah Isu Kenaikan Tarif PPN, DPR Sahkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas

RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty diusulkan Komisi XI DPR.

Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Foto:

Tax Amnesty di Tengah Kenaikan PPN

Isu rencana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty muncul di tengah kabar PPN akan naik menjaid 12 persen pada tahun depan. Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 bakal berimbas pada tekanan daya beli kepada masyarakat.

"Karena perusahaan penyedia barang jasa, biasanya tidak mau menanggung PPN, sehingga jalan biasanya yang mereka ambil adalah mengalihkan beban kenaikan PPN ini ke konsumen dengan cara menaikkan harga," ujar Ronny saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Pengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif, katanya, akan berdampak pada penjualan, hal ini juga berlaku untuk barang yang rutin dikonsumsi masyarakat.

Sementara kini, pemerintah belum memutuskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025. Ia pun berharap penetapan upah 2025 turut memperhatikan inflasi sebagai salah satu komponen dalam UMP.

Sebab, katanya, kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat maka akan semakin menekan permintaan terhadap produksi barang dan jasa serta berimbas dari sisi produksi.

"Kenaikan (PPN menjadi 12 persen) yang sedikit ini akan menambah tekanan daya beli kepada kelas menengah dan kelas menengah ke bawah yang memang pendapatannya sangat sangat tertekan dalam dua tahun terakhir sejak pasca pandemi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

photo
Siap-siap PPN nail jadi 12 persen pada 1 Januari 2025. - (dok Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement