Kamis 21 Nov 2024 12:39 WIB

Inflasi Medis Tinggi, OJK akan Keluarkan Aturan Baru Soal Klaim Asuransi di 2025 

Inflasi medis di Indonesia per September 2024 berada lebih dari 12 persen.

Rep: Eva Rianti  / Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (kanan) dalam acara IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pension di Bali, Selasa (19/11/2024).
Foto: Eva Rianti/Republika
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (kanan) dalam acara IOPS Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pension di Bali, Selasa (19/11/2024).

EKBIS.CO, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal inflasi biaya medis yang tinggi di industri asuransi. OJK menyampaikan akan mengeluarkan surat edaran OJK (SEOJK) mengenai standar baru klaim asuransi pada 2025. 

Berdasarkan data Indonesia Financial Group (FIG), inflasi medis di Indonesia per September 2024 berada lebih dari 12 persen (yoy), sedangkan inflasi umum hanya sekitar 5,51 persen. Adapun, Mercer Marsh Benefits (MMB) memproyeksikan inflasi medis naik menjadi 14,6 persen pada 2024, dan bisa melonjak mencapai 19 persen pada 2025.

Baca Juga

“Kita sedang me-review bisnis proses asuransi kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono usai menghadiri agenda International Organization of Pension Supervisor (IOPS) Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions di Bali, Rabu (20/11/2024) lalu. 

Ogi mengatakan dalam proses review tersebut pihaknya berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, baik pemerintah maupun industri asuransi. Ia mengatakan telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab mengenai kebijakan, termasuk dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Juga mengenai koordinasi manfaat yang disebut coordination of benefit (COB).  

“Kita mengharapkan ada yang namanya advisory board. Jadi kalau ada klaim itu ada standarnya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jadi ada standar biayanya,” terangnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan perlu adanya penyesuaian antara klaim dan premi. Data menunjukkan pada Januari—Desember 2023, total klaim terkait kesehatan mencapai Rp 20,83 triliun, meningkat 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka itu lebih tinggi daripada jumlah premi yang diperoleh, yakni hanya mencapai Rp 15,07 triliun, atau naik 2 persen (yoy).

“Harus ada penyesuaian antara klaim dan premi, sekarang rasio klaim dibanding preminya itu tinggi. Itu PR kita. Nanti akan kita keluarkan perbaikan seperti kita memperbaiki unit link. Itu akan ada perbaikan ada surat edaran mengenai unit link, Nanti yang asuransi kesehatan juga sedang disiapkan. (Waktunya) tahun depan karena making rule kan panjang,” terangnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement