Sabtu 14 Dec 2024 07:59 WIB

41 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off Unit Syariah

Satu unit syariah telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru.

Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara
Foto: Eva Rianti/Republika
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara

EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 25 November 2024, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), yang bertujuan memperkuat daya saing dan stabilitas sektor asuransi syariah.  

Baca Juga

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin off UUS sebelum batas waktu pada 2026. “OJK akan memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS agar proses spin off dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB, Jumat (13/12/2024).  

Hingga saat ini, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru dan sedang dalam proses pengalihan portofolio. Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah berhasil mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.  

Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, proses pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah endirikan perusahaan baru. Perusahaan asuransi atau reasuransi mendirikan entitas baru syariah, yang diikuti dengan pengalihan portofolio dari UUS. Kedua adalah mengalihkan portofolio. Nantinya, seluruh portofolio UUS dialihkan kepada perusahaan syariah yang telah memiliki izin usaha.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement