Berikut batasan harga jual eceran yang diatur dalam beleid yang berlaku 2025.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
- SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
- SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen)
- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 persen)
- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen)
Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
- KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement