Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa penerimaan negara diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 75 triliun pada 2025 akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN ini, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, akan menyumbang besar terhadap pendapatan negara, meskipun barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.
"(Estimasi penerimaan setelah PPN 12 persen) itu sekitar Rp 75 triliun dari PPN," ujar Febrio saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024)
Febrio menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk sektor-sektor strategis, seperti industri otomotif dan kesehatan, yang diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara. "Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati," ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan. Kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti produk premium dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata.
Mulai Januari 2025 pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.