Kelengkapan regulasi untuk implementasi K-CASH semakin terpenuhi ketika Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 untuk melengkapi surat ijin penggunaan IFUA sebagai penyimpanan dan pemindahbukuan dana nasabah diterbitkan.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi K-CASH, KSEI mengundang beberapa pelaku industri reksa dana untuk menjadi peserta pilot project.
Secara total, terdapat dua selling agent fintech dan tujuh bank kustodian yang mendukung penuh pengembangan K-CASH dengan menjadi peserta pilot project. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Inovasi Finansial Teknologi, PT Sayakaya Lahir Batin, dan Standard Chartered Bank.
“Kami berharap kerjasama antara KSEI dengan seluruh peserta piloting pengembangan K-CASH ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan layanan pasar modal. Dimulainya adaptasi K-CASH merupakan salah satu upaya mendukung dalam menciptakan ekosistem keuangan yang semakin modern, semakin efisien, dan terdigitalisasi,” ucap Samsul.