Kamis 08 Apr 2010 08:41 WIB

Polisi Buru Dua Tersangka L/C Fiktif

Rep: c01/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Polisi masih memburu dua tersangka kasus letter of credit fiktif yang melibatkan PT Selalang Prima Internasional. Sebelumnya, Direktur Utama PT SPI, Frans Ongko, ditahan sejak Senin (29/4).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menjelaskan salah satu di antara tersangka berperan sebagai penjamin dana L/C.  "Kami masih mengejar dua tersangka lagi. Keduanya perempuan, yang satu adalah penjamim dana L/C," kata Ito, Rabu (6/4) di Jakarta.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan penahanan terhadap Frans Ongko dilakukan karena dokumen pendukung L/C palsu. Menurut Edward, meski L/C nya normal, namun masih ada dokumen pendukung yang urut-urutannya tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menurut Edward, penyidik sudah sudah menemukan petunjuk-petunjuk yang kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan (P21). Pertama, ada dokumen yang seharunya belum ada tetapi ternyata diadakan dan sudah dijadikan alasan untuk penerbitan L/C. Kedua, terdapat data-data yang dipalsukan seolah-olah data tersebut merupakan milik satu perusahaan.

Tentang dugaan keterlibatan anggota DPR, M Misbakhun, Edward mengatakan masih melakukan pendalaman. Posisi Misbakhun, ungkap Edward, ketika itu merupakan Komisaris Utama SPI.

Sebelumnya, terdapat empat tersangka yang telah ditahan polisi terkait dengan letter of credit (L/C) fiktif dalam skandal Bank Century. Mereka adalah pemilik Bank Century, Robert Tantular, Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wira Dinata, Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, dan Direktur Treasury Bank Century, Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C fiktif ini mulai mencuat saat Misbakhun menjadi panitia hak angket Bank Century di DPR. Pemilik PT Selalang Prima Internasional ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Namun, Misbakhun membantah tuduhan itu dengan bukti dari kepolisian dan pimpinan Bank Century.

Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalandalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement