JAKARTA--PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) melakukan pemeringkatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah berbadan hukum. LKM yang diperingkatkan Sucofindo antara lain Koperasi Simpan-Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Syariah (BPRS).
Direktur Utama Sucofindo, Arief Safari, mengatakan penilaian yang dilakukan terhadap LKM sangat diperlukan dunia perbankan guna memudahkan upaya peningkatan percepatan penyaluran kredit bagi usaha mikro. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, LKM akan mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan, dan jangkauan operasional melalui pengembangan kemampuan SDM-nya.
''Semakin bagus peringkat LKM, maka semakin berani perbankan memberikan pinjaman terhadap LKM,'' kata Arief dalam acara Peluncuran Jasa Pemeringkatan LKM di Jakarta, Rabu (28/4).
BUMN bidang jasa inspeksi, supervisi, dan pengkajian serta pengujian ini ingin pemeringkatan LKM sebagai jembatan akses linkage kepada pembiayaan yang memudahkan pemangku kepentingan terkait pembiayaan usaha mikro. ''Kalau perbankan mudah memberikan pinjaman maka dana pinjaman yang tersedia di LKM juga bisa lebih banyak. Pengusaha mikro bisa pinjam ke LKM dengan suku bunga rendah,'' jelas Arief.