EKBIS.CO, KUTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk mempercepat pengurusan perizinannya. Hal ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang LKM 2015, sehinga OJK akan melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum sampai dengan 8 Januari 2016.
"Badan hukumnya bisa berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi," kata Plt Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan di Kuta, Rabu (27/5).
Untuk PT, sebanyak 60 persen sahamnya wajib dimiliki pemerintah daerah, kabupaten, kota, badan usaha milik desa atau kelurahan, sedangkan sisanya bisa dimiliki warga negara Indonesia atau koperasi. WNI hanya boleh memiliki saham LKM berbentuk PT maksimal 20 persen.
LKM dilarang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki asing. Hingga akhir 2014, OJK mencatat ada 637.838 LKM di Indonesia dan 19.334 di antaranya belum berbadan hukum. Jika LKM tak kunjung berbadan hukum hingga batas waktu yang ditentukan, maka LKM bersangkutan terancam sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Suparlan memaparkan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha, yaitu desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau kota. Rinciannya minimal Rp 50 juta untuk desa atau kelurahan, Rp 100 juta untuk kecamatan, dan Rp 500 juta untuk kabupaten atau kota.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, baik secara konvensional ataupun prinsip syariah. Batas pinjaman atau pembiayaan yang dilayani LKM minimal Rp 50 ribu dan maksimal 10 persen dari modal LKM (untuk nasabah kelompok) atau lima persen dari modal LKM (untuk nasabah perorangan). Sumber pendanaan LKM hanya dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman, dan atau hibah.
Kepala Kantor Perwakilan OJK Bali, Zulmi mengatakan LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap empat bulan. LKM yang diimbau mengurus perizinan tersebut adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan lembaga lain yang setara.
"LKM sebaiknya berbadan hukum untuk menanamkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.