EKBIS.CO, JAKARTA--Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) turut merugikan sektor perdagangan eceran (ritel) karena energi listrik mendominasi porsi struktur biaya perdagangan.
Koordinator Lintas Asosiasi Nasional, Franky Sibarani, mengatakan kenaikan TDL menyebabkan pedagang harus menaikkan biaya pelayanan untuk mengompensasikan beban ke konsumen. ''Karena hingga 60 persen service charge adalah dari ongkos penggunaan listrik,'' jelasnya ketika dihubungi Republika.
Hingga saat ini, menurut Franky, sebanyak 36 asosiasi dari berbagai sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur nasional bergabung mengajukan petisi menolak TDL. Di antaranya yang baru bergabung adalah asosiasi hotel dan restoran (PHRI) dan pemasok (AP3MI). ''Perdagangan di dalam negeri jadi tidak kompetitif,'' tegasnya.
Menurut dia, hal itu sudah disampaikan secara resmi kepada Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Mahendra Siregar, disela-sela rapat kajian beberapa regulasi terkait perdagangan nasional. Dia berharap, Wamendag mengambil langkah proaktif.
Dia menuturkan, salah satu yang menjadi perhatian terkait kenaikan TDL itu adalah tarif yang diberlakukan. ''Pengelola pasar yang mengeluhkan hal itu, mekanisme penerapan tarif berdasarkan kontrak bisnis ke bisnis. Padahal, itu adalah pasar daerah. Lalu, bagaimana pasar daerah bisa bersaing dengan pusat perbelanjaan modern,'' keluhnya.