EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23/2010 untuk menyempurnakan Permendag nomor 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan prinsip utama Permendag 23/2010 ini tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir. ''Aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minuman,'' jelasnya, di Jakarta, Senin (24/5).
Dalam Permendag Nomor 23/2010, Mari menjelaskan, ditambahkan 41 pos tarif yaitu tujuh produk obat tradisional dan herbal (jamu), 33 produk kosmetik, dan satu produk Lampu Hemat Energi (LHE). ''Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat,'' katanya.
Selain itu, Mari mengatakan, sanksi juga diatur, di mana bagi yang melakukan pelanggaran, yaitu tidak menyampaikan laporan realisasi impor, tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
Sebelumnya, dalam Permendag 56/2008 diatur impor makanan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika dan mainan anak harus melalui Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makassar, seluruh pelabuhan udara internasional, dan Dumai.