EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2009. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan pemerintah itu.
''Hal ini berarti terjadi peningkatan opini dari tahun-tahun sebelumnya,'' kata Ketua BPK, Hadi Utomo, dalam sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (1/6).
Menurut Hadi, peningkatan status opini perlu dihargai sebagai hasil kerja keras pemerintah dalam memperbaiki akuntablitas keuangan negara. Sejak tahun 2004 hingga 2008, BPK selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Peningkatan LKPP ini, jelasnya, tidak lepas dari peningkatan dalam penyajian laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dengan memperbaiki sistem pembukuan dan sistem teknologi informasi, peningkatan sumber daya manusia, serta mematuh peraturan yang berlaku.
LKPP tahun 2009 yang diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Opini atas LKKL yang merupakan elemen utama LKPP, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah Kementerian dan Lembaga yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meningkat dari 35 di tahun 2008 menjadi 45 di tahun 2009.