EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nampaknya harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin operasional perusahaan yang berafiliasi pada perusahaan internasional. Salah memberikan izin malah bisa memicu preseden ketidakpastian hukum atas usaha yang dijalankan di dalam negeri.
Contoh kesalahan BKPM yang terlanjur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kasus izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd. Mahkamah Agung (.MA) menyatakan izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM Pty Ltd harus dibatalkan demi hukum alias ilegal. Hal itu tertuang dalam amar putusan kasasi MA terkait pengajuan kasasi BKPM atas gugatan CV Bali Finance (kini bernama PT Bali Balance, red) yang merupakan pemegang lisensi Billabong Australia.
Dalam amar kasasi tertanggal 11 Mei 2010, MA menyatakan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia tertanggal 12 Maret 2007 harus dicabut. Alasannya, surat Kepala BKPM yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited Australia, telah melanggar perjanjian kerja sama antara CV Bali Balance dan Billabong International Australia.
''Izin operasional PT Billabong Indonesia dan GSM harus dicabut atau dibatalkan demi hukum selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MA diterima para pihak,'' ujar Paulus E Lotulung, salah satu hakim agung yang menangani kasus Billabong, di Jakarta, Selasa (15/6).
Presiden Direktur PT Bali Balance, Made Rory Suwenda, menyambut baik keputusan kasasi MA tersebut. ''Saya senang akhirnya keadilan dan hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini. Mudah-mudahan putusan MA bisa memberikan kepastian usaha di Indonesia,'' ujar Made Rory Suwenda.
Made Rory menuturkan, perkara tata usaha negara tersebut bermula pada pemutusan kerja sama sepihak Billabong International terhadap CV Bali Balance pada pertengahan tahun 2006. Akibatnya, CV Bali Balance yang merupakan pemegang lisensi distributor resmi produk-produk Billabong sejak 1995 harus menghentikan operasinya. Pemutusan hubungan kerja sama sepihak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Operasional PT Billabong Indonesia sebagai pemegang lisensi baru.