EKBIS.CO, LONDON--Indonesia mengajukan permohonan kepada Dispute Settlement Body, World Trade Organization (WTO) untuk pembentukan panel guna menyidangkan perkara pelarangan rokok kretek oleh Amerika Serikat. Permohonan itu disampaikan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap II Perutusan Tetap RI untuk WTO, Erwidodo, dalam pernyataan pada Sidang Dispute Settlement Body (DSB), di London, Kamis (24/6).
Menurut dia, Indonesia menyampaikan permohonan pembentukan panel setelah berbagai upaya konsultasi gagal menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Indonesia mengajukan AS ke DSB atas diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act of 2009 yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma, termasuk kretek, di AS, katanya.
Indonesia sebelumnya, lanjut dia telah menempuh berbagai cara, antara lain, menyampaikan keberatan, berbicara dengan pejabat Konggres AS. Bahkan Indonesia telah melakukan sejumlah konsultasi bilateral, baik informal maupun formal, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun hingga saat ini Indonesia tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari AS. Hal ini khususnya menyangkut bukti ilmiah tentang bahaya rokok kretek, terutama jika dibandingkan dengan rokok beraroma menthol yang masih diperbolehkan penjualannya di AS, ucapnya.
Indonesia menilai bahwa AS telah melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Diskriminasi itu termasuk, antara lain, Perjanjian GATT 1994 dan Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT).