EKBIS.CO, TORONTO--Negara-negara yang tergabung di G-20 menyepakati lahirnya prinsip-prinsip keuangan inklusif yang inovatif. "Ini untuk memperbaiki akses pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin yang merupakan pendekatan baru," demikian siaran pers yang dikeluarkan G-20, Ahad (27/6).
Seperti diketahui krisis yang melanda dunia pada 2008 dan 2009 merupakan akibat dari ketidakseimbangan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang, juga antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Untuk itu mereka menyepakati untuk melahirkan prinsip-prinsip baru yang memudahkan akses bagi negara berkembang dan masyarakat miskin. "Saat ini ada lebih dari dua miliar penduduk dunia yang tak terakses layanan akses keuangan," kata siaran pers seperti dilaporkan wartawan Republika, Nasihin Masha, dari Toronto.
Prinsip-prinsip ini lahir dari pengalaman dan pelajaran yang diraih dari pembuat kebijakan di dunia, terutama dari para pemimpin negara-negara berkembang. Prinsip-prinsip itu mencakup sembilan hal. Pertama, kepemimpinan yang memberikan komitmen layanan keuangan inklusif untuk membantu masyarakat miskin. Kedua, keanekaragaman, yang mengimplementasi pendekatan kebijakan yang memajukan kompetisi dan menyediakan insentif bagi tercapainya kelangsungan akses layanan keuangan dengan memperhatikan kemajemukan.
Ketiga, inovasi, memajukan inovasi teknologi dan kelembagaan untuk mengembangkan akses sistem keuangan dan pemanfaatannya. Keempat, proteksi, yang mendorong pendekatan komprehensif untuk melindungan konsumen yang merujuk pada peran pemerintah, penyedia jasa, dan konsumen. Kelima, pemberdayaan, yang mengembangkan melek finansial dan kapabilitas finansial. Keenam, kerja sama, yang menciptakan sutau lingkungan kelembagaan yang bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pemerintah.
Ketujuh, pengetahuan, memperbaiki pemanfaatan data untuk membuat kebijakan berdasarkan bukti. Kedelapan, proporsionalitas, yang membangun suatu kebijakan dan aturan yang proporsional antara risiko dan keuntungan. Kesembilan, kerangka kerja, yang mempertimbangkan kerangka aturan, yang merefleksikan standar internasional, lingkungan nasional, dan dukungan bagi kompetisi: yang sesuai, fleksibel, risk-based anti pencucian uang dan melawan keuangan terorisme.