Kamis 01 Jul 2010 02:50 WIB

Restitusi Pajak Rawan Penyimpangan

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Membayar pajak, ilustrasi
Membayar pajak, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Penyelewengan pajak sulit dihapuskan selama mekanisme restitusi masih diberlakukan. Pasalnya, restitusi disinyalir menjadi salah satu modus yang acap kali digunakan oleh wajib pajak untuk membobol kas negara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Strategi Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho, saat pelatihan pajak dengan tema 'Tata Cara Pemeriksaan Pajak' di Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (30/6). ''Selama masih ada praktek restitusi yang bisa memberikan insentif bagi wajib pajak maka selalu ada pelanggaran,'' ujarnya.

Menurut Tunjung, modus kecurangan dengan restitusi ini merupakan pola termudah yang biasa dilakukan. Salah satunya yakni restitusi ekspor yang menjadi peluang untuk penyelewengan pajak. Sebagaimana diketahui, selama ini tarif PPn ekspor dikenakan 0 persen. Hal itu untuk meningkatkan kinerja ekspor. Namun nyatanya celah ini digunakan oleh perusahaan (WP Badan) untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Pola yang dilakukan bermacam-macam. Dari mulai meninggikan nilai pajak supaya memperoleh restitusi lebih besar sampai pemalsuan faktur pajak yang digunakan untuk melakukan ekspor fiktif. Mereka meminta restitusi kembali kepada Ditjen Pajak padahal tidak pernah melakukan ekspor.

''Sistem restitusi ini diatur dalam Ketentunan Undang-Undang Perpajakan (KUP), kalau mau diubah maka peraturannya harus direvisi dan ini tergantung juga dari kemauan anggota dewan,'' jelas Tunjung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement