EKBIS.CO, JAKARTA--Usulan sejumlah kalangan Industri untuk menunda atau membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) ditolak oleh pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah menilai kekhawatiran akan terjadinya PHK besar-besaran juga terlalu berlebihan.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, penundaan kenaikan TDL tersebut melanggar Undang-Undang. Ini karena sesuai kesepakatan antara anggota dewan dengan pemerintah kenaikan TDL dilakukan pada awal Juli ini."Tidak ada penundaan karena itu bisa melanggar undang-undang, sudah ditetapkan kenaikan pada awal Juli," tegas Hatta saat berdiskusi dengan wartawan Jumat (16/7).
Sebetulnya, kata Hatta, masalah yang harus diperbaiki saat ini adalah struktur tarif. Sehingga tidak ada kenaikan listrik di industri yang tidak berimbang. "Tidak ada, nanti industri yang dikenakan tarif sampai dengan di atas 40 persen," ujarnya.
Struktur tarif itu, jelas Hatta, terkait dengan faktor daya maksimum dan multiguna. Kedepan kedua faktor ini harus bersifat temporalis. Artinya hal itu menjadi urusan business to business-nya antara PLN dan pelanggan. "Sehingga tidak dipermanenkan," terang Hatta.
Soal kekhawatiran sejumlah kalangan industri bahwa kenaikan TDL ini bisa menimbulkan PHK, menurut Hatta itu merupakan suatu hal yang berlebihan. Pasalnya dalam struktur produksi listrik hanya memberikan kontribusi 5 persen. "Kalau kenaikan 15 persen, jika dikalikan hanya memberikan pengaruh tambahan 0,75 persen," ujar Hatta.