EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pertamina (persero) hanya akan menarik tabung gas elpiji 3 kilogram dan asesoris yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia ) jika ditemukan di agen-agen resmi Pertamina dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Di luar itu, Pertamina tidak bisa melakukan penarikan.
''Tugas kami hanya yang masuk SPBE atau agen resmi Pertamina. Kalau kita lihat memang tidak memadai kualitasnya, seperti ada kebocoran atau tidak ber-SNI, maka saat itu juga kita tarik,'' kata Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, saat ditemui seusai acara sosialisasi penggunaan tabung gas elpiji 3 kg yang benar di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (30/7).
Jika ditemukan di luar SPBE dan agen-agen resmi Pertamina, lanjut Karen, maka pihaknya tidak bisa melakukan penarikan. Pasalnya, Pertamina hanya mengontrol tabung-tabung gas yang ada di kedua tempat tersebut. Selebihnya, pengontrolan tabung gas bukan di tangan Pertamina, melainkan wewenanng Kementerian Perindustrian.
''Kalau yang ada di toko-toko, kita tidak bisa melakukan penarikan. Karena kontrol kita bukan di sana. Pertamina melakukan penarikan secara bertahap, jadi tidak langsung sekaligus,'' jelas Karen.