EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) secara bersamaan mengeluarkan dua kebijakan terkait giro wajib minimum (GWM). Yaitu menaikkan GWM primer sebesar 3 persen dan penalti GWM untuk bank yang tak mencapai loan to deposit ratio (LDR) 78-100 persen.
Dua kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyerap ekses likuiditas tanpa berdampak ke intermediasi, sekaligus sebagai respon atas kecenderungan meningkatnya inflasi inti. '’Mempertimbangkan inflasi ke depan, Dewan Gubernur BI menganggap penting menaikkan rasio GWM primer dari 5 persen menjadi 8 persen DPK rupiah,’’ kata Gubernur BI, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (3/9).
Tapi dari kenaikan 3 persen ini, ujar Darmin, BI akan memberikan remunerasi 2,5 persen di akhir tahun. Kebijakan ini berlaku efektif 1 November 2010. Sementara terkait intermediasi, BI memberikan rentang LDR yang bebas penalti GWM di kisaran 78-100 persen. Bank yang LDR-nya di luar rentang itu mendapat disinsentif berdasarkan selisih terhadap range.
Perkecualian diberikan kepada bank yang LDR-nya melebihi 100 persen tetapi memiliki rasio kecukupan modal (CAR) besar. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2010.