EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah dapat membatalkan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap terigu asal Turki meski terbukti merugikan kepentingan nasional. Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, mengatakan pembatalan tersebut dimungkinkan lewat artikel 9.1 organisasi perdagangan dunia, WTO.
''Penerapan BMAD bisa ditunda, ditolak, atau diberlakukan sesuai dengan kepentingan nasional,'' katanya ketika dihubungi, Selasa (28/9).
Kata Edy, penerapan BMAD juga harus mempertimbangkan aspek legal dan substansi hasil penyelidikan, tidak semata soal kepentingan. Turki sendiri membatalkan ekspor 40 ribu ton terigu ke Indonesia karena ingin mengamankan neraca dalam negeri. Pasalnya, pasokan terigu dan gandum dunia terganggu gagal panen di Rusia dan India.
Pertimbangan kepentingan nasional itu, kata dia, menilik kepada hajat pengusaha kecil dan menengah yang menggunakan terigu Turki. Harga terigu Turki lebih murah sekitar 50 persen dibandingkan yang bersumber dari Australia atau Amerika Serikat (AS). Walau demikian, tetap ada peluang BMAD itu diberlakukan.