EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Kehutanan, Zulklifli Hasan, segera memetakan kawasan hutan yang kini "open access" dan "logged over area" (LoA) lainnya untuk dijadikan kawasan berizin. Pemetaan dan inventarisasi kawasan itu akan dilakukan paralel dengan persiapan Perpres Moratorium untuk mendukung pelaksanaan LoI Norwegia, kata Menhut ketika melantik jajaran eselon II Kementerian Kehutanan di Jakarta, Jumat.
"Senin depan kita akan rapat di Kantor Menko untuk membahas Perpres Moratorium, di antaranya 25 juta hektare kawasan hutan alam primer dan lahan gambut di dalam kawasan hutan. Pemetaan lahan 'open access' juga kita lakukan pekan depan," katanya.
Kawasan "open acces" seluruh Indonesia saat ini tercatat seluas sembilan juta hektare, sedang menurut Data APHI luasnya kawasan open acces eks HPH di Papua mencapai 231 ribu hektare. APHI sangat mendukung langkah pemerintah menata lahan yang "open acces" mengingat kawasan tak berizin seperti itu rawan perambahan.
"Kita dukung pembenahan kawasan eks HPH, yang penting tidak 'open acses'. Kami setuju kawasan itu menjadi kawasan restorasi atau HTI. Itu jauh lebih bagus daripada tak dikelola sama sekali," kata Direktur Eksekutif APHI, Nanang Roffandi Ahmad.
Nanang juga berharap kawasan hutan jangan sampai jadi "open access" atau hutan tak dikelola, seperti yang terjadi di Nangroe Aceh Darussalam. Setelah delapan tahun dilakukan moratorium, kondisi hutan di provinsi itu rusak dan terjadi perambahan liar.