EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor atau penyerahan kapal yang digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional (PPNN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuangkan pembebasan itu dalam Peraturan DJP nomor PER 46/PJ/2010. Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Iqbal Alamsjah, mengatakan peraturan tersebut merupakan dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden RI nomor 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
"Peraturan ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PPNN," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (27/10).
Jenis kapal yang dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang. Peraturan ini berlaku bagi kapal yang diimpor dan digunakan oleh PPNN atau yang diserahkan untuk digunakan PPNN dan dibuat 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum peraturan ini ditetapkan. Pembebasan ini terhitung berlaku sejak 20 Oktober sampai 31 Desember 2010.