Selasa 02 Nov 2010 03:42 WIB

Bapepam-LK Diminta Turun Tangan Soal Saham Krakatau Steel

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Arif Supriyono
Krakatau Steel
Foto: ligagame.com
Krakatau Steel

EKBIS.CO, JAKARTA--Pelaksanaan penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel (KS) menuai kontroversi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta menangani masalah yang diduga mengandung unsur pidana ini.

"Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, harus turun tangan. Pak Fuad harus memeriksa proses penetapan harga, bookbuilding, dan lain-lain. Jadi, kalau dia bilang tidak bisa memeriksa, ya Pak Fuad harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harus menyelesaikan kasus ini, jangan lempar handuk," tutur pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, Senin (1/11) di Jakarta.

Yanuar mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) pasar modal nomor 8 tahun 1995, pelaksanaan IPO KS ini sudah menyalahi aturan tersebut. "Terjadi permainan harga saham perdana KS (sebesar Rp 850 per lembar). Mengingat kelebihan permintaan yang mencapai sembilan kali, seharusnya harga saham naik Rp 250 bukan Rp 50. Ini jelas tidak wajar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fuad Rahmany menyatakan, sebagai regulator bursa di Indonesia, Bapepam-LK tidak bisa mengatur masalah penjatahan saham perdana emiten. Keterbatasan Bapepam-LK ini juga sejalan dengan regulator bursa lainnya di dunia. Ini berpendapat, itu sepenuhnya wewenang emiten.

Terkait kabar yang beredar, bahwa saham perdana PT Krakatau Steel (KS) dijatahkan kepada oknum-oknum pejabat, Fuad meminta agar publik tak cepat menyimpulkan adanya indikasi kejahatan. Menurut dia, kabar itu mencuat lantaran ada sejumlah pihak yang tidak terima karena  tidak bisa menyerap saham perdana KS.

Yanuar menambahkan, dalam penjatahan saham perdana KS ini, berpotensi adanya pejabat negara yang bermain di dalamnya. Mereka, katanya, bisa dikatakan melakukan insider trading yang mengincar profit taking (ambil keuntungan) atas saham perdana KS.

Dia memberi contoh soal pemberitahuan saham KS yang tidak transparansi dan hanya diketahui segelintir kalangan. Ini mengidikasikan adanya operasi senyap, jelas Yanuar. Dalam kasus penjualan Indosat kepada Temasek beberapa tahun lalu yang disinyalir merugikan negara Rp 2 triliun, ia berharap pemerintah tidak mengulanginya lewat IPO KS yang akan masuk pada 10 November 2010 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement