Kamis 02 Dec 2010 08:02 WIB
Kisruh IPO KS

Mahmuddin Yassin: Saya No Comment tentang Itu

Rep: citra listya rini/ Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Diduga ikut bermain dalam pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk oleh anggota Komisi VI DPR RI, Sekretaris Kementerian BUMN Mahmuddin Yassin, memilih tidak berkomentar.

"Saya no comment tentang itu," ujar Yassin kepada Republika saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12) malam.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muntas Rais, menyatakan tidak hanya penjamin emisi atau underwriter saja yang 'bermain' dalam pelaksanaan IPO KS, melainkan Sekretaris Kementerian BUMN juga. "Kalau saya menduga bukan hanya underwriter (saja) tapi bisa juga Sekretaris Kementerian (BUMN)," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan IPO produsen baja pelat merah ini memang menuai polemik di dalam negeri. Harga saham perdana KS sebesar Rp 850 per lembar dinilai terlampau murah. IPO KS semakin memanas dikarenakan adanya dugaan bahwa sejumlah anggota DPR berebut jatah saham KS.

Dikarenakan KS dinilai sebagai BUMN yang strategis, oleh sebab itu sebanyak 13 ekonom menggugat pelaksanaan IPO KS. Mereka mengajukan gugatan pembatalan penawaran umum saham perdana KS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menduga banyaknya penyimpangan.

"Goal atau tujuan dari clash-action ini supaya pemerintah membuka (transparansi) IPO KS. Masalah KS ini seperti anak (gunung) Krakatau yang asapnya keluar. Takutnya ini lebih besar dari kasus Bank Century," kata Hendri Saparini, salah satu ekonom yang ikut menggugat.

KS sebagai salah satu BUMN strategis, ujar Hendri, jangan sampai menjadi sapi perahan generasi baru yang tidak hanya diambil susunya, tapi daging dan makanannya juga. Dia meminta pemerintah memetakan BUMN yang strategis dan melakukan terobosan dalam bidang ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement