Selasa 09 Nov 2010 09:09 WIB

Menteri BUMN Anggap Biasa Gugatan Terhadap IPO Krakatau Steel

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Budi Raharjo
Mustafa Abubakar
Foto: Prayogi/Republika
Mustafa Abubakar

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, menanggapi gugatan atau class action 13 ekonom terhadap pelaksanaan initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS), sebagai hal yang lazim dan tidak luar biasa.

"Kita persilahkan saja (menggugat Kementerian BUMN). Apa yang perlu kami respons sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. Class action (gugatan) itu wajar di alam demokrasi, bukan hal yang luarbiasa. Ini lazim," kata Mustafa kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11).

Dia memandang langkah class action tersebut sebagai bentuk kepedulian warga negara terhadap BUMN. Mengingat tuntutan ke-13 ekonom tersebut kepada institusi, dalam hal ini Kementerian BUMN, Mustafa mengungkapkan, pihaknya juga akan mengahadapinya secara institusi. 

"(Gugatan) ini kan kepada institusi bukan pribadi ke Menteri BUMN. Jadi, akan dihadapi secara institusi. Saya kira ada aturan yang mengatur bagaimana seharusnya di pengadilan, baik penggugat dan tergugat. Saya harap IPO berjalan lancar," papar Mustafa.

Senada dengan Mustafa, Direktur Utama KS, Fazwar Bujang, pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut dengan senang hati. Pasalnya, ia mengatakan KS sama sekali tidak melakukan pelanggaran apapun terkait pelaksanaan IPO.

"Kami segala senang hati yakin tidak melakukan apapun (pelanggaran). Kita jalanin sesuai kewenangan kita. Jadi kita siap (melaksanakan IPO), tidak ada masalah. Mudah-mudahan underwriter begitu juga. Disampaikan oleh Pak Menteri (BUMN) kalau IPO tetap jalan, kan sudah efektif. Belum ada sidang (gugatan)," lugas Fazwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 orang yang terdiri dari pengamat ekonomi dan pengamat pasar modal mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada Kementerian BUMN terkait penawaran umum saham perdana atau IPO KS.

Menurut Hendri Saparini, salah satu ekonom yang tergabung dalam class action tersebut, gugatan disampaikan supaya pemerintah melakukan transparansi. Dengan begitu, ia berharap kisruh IPO produsen baja pelat merah ini tidak menjadi skandal besar seperti kasus Bank Century beberapa waktu lalu.

"Goal atau tujuan dari clash-action ini supaya pemerintah membuka (transparansi) IPO KS. Masalah KS ini seperti anak (gunung) Krakatau yang asapnya keluar. Takutnya ini lebih besar dari kasus Bank Century," kata Hendri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement