Kamis 18 Nov 2010 05:30 WIB

Pemerintah Buy Back SUN Sebesar Rp 270,250 miliar

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali melakukan transaksi pembelian kembali (buyback) Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder sebesar Rp 270,250 miliar. Pembelian itu dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola portofolio SUN.

"Transaksi SUN secara langsung ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN, yaitu dengan mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan, Rahmat Waluyanto, Selasa (16/11).

Jumlah SUN yang berhasil dibeli pemerintah pada transaksi Selasa (16/11) sebanyak lima seri. Di antaranya adalah SUN seri FR0036 yang akan jatuh tempo pada 15 September 2019. Pada seri ini pemerintah membeli sebanyak 124.500 unit dengan harga rata-rata tertimbang 124,36 persen. Dengan itu Anggaran yang  harus dikeluarkan sebesar Rp 124,5 miliar

Kemudian untuk seri FR0034 pemerintah membeli sekitar 2.600 unit di harga 134,45 persen, dengan masa jatuh tempo 15 Juni 2021. Untuk seri ini pemerintah merogoh kocek sebesar Rp 2,6 miliar. Pada seri FR0035 pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,25 miliar untuk membeli sebanyak 1.250 unit. Rata-rata harga tertimbang 134,25 persen. Pada seri dengan masa jatuh tempo 15 Juni 2022.

Seri FR0044 dengan masa jatuh tempo 15 September 2024, pemerintah membeli sebanyak 40.000 unit dengan harga rata-rata tertimbang 110,2 persen. Dana pemerintah yang harus dikeluarkan  sebesar Rp 40 miliar

Terakhir, SUN seri FR0042 pemerintah membeli sekitar 101.900 dengan harga rata-rata tertimbang 110,59 persen. Jumlah anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 101,9 miliar. Masa jatuh tempo seri FR0042 yakni sampai 15 Juli 2027.

Setelmen hasil pelaksanaan transaksi langsung ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2010, sesuai dengan peraturan yang berlaku. SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah melalui transaksi SUN secara langsung sebesar Rp 270.250.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Transaksi langsung ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung Direktorat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement