EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran memberikan pengaruh kepada realisasi penerimaan pajak. "Ada kewajiban setiap bendahara pemerintah pusat dan daerah di lingkungan kementerian/ lembaga/ instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan/ pemungutan pajak dan menyetor ke kas negara," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Senin (6/12).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengingatkan adanya kewajiban bendahara pemerintah itu sejak September 2010 dan mengulangi penyampaian peringatan itu dalam beberapa kesempatan. Pajak-pajak yang harus dipotong/ dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan, pada Desember 2010 ini terjadi peningkatan penyerapan dan pencairan anggaran negara secara signifikan sehingga juga memberi kontribusi kepada penerimaan pajak 2010. "Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak," kata Tjiptardjo.
Ia juga menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong/memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Tahun lalu sudah ada bendahara yang dijebloskan ke penjara karena memotong/memungut pajak tetapi tidak menyetor ke kas negara," katanya.