EKBIS.CO, JAKARTA--Niatan DPR untuk memilih dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pasalnya, proses pemilihan itu dinilai harus melibatkan banyak pihak.
"Kita tidak bisa pungkiri form di DPR merupakan forum politik, jadi rasanya pemilihan itu tidak dapat dilanjutkan," kata Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Jakarta, (23/12).
Menurut Fuad, pemilihan komosioner OJK melalui Presiden selaku Kepala Negara merupakan langkah terbaik. "Meski independen, presiden sebagai kepala negara wajar-wajar saja kalau Presiden memilih kemudian dikonfirmasi oleh DPR," jelasnya.
Fuad menjelaskan, pihaknya tetap berpendapat jika Pemerintah bertahan untuk tetap mengisi posisi anggota ex officio di dalam struktur Dewan Komisioner lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Anggota ex officio dianggap penting bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk berkoordinasi dengan OJK. Lembaga OJK adalah mengurusi keuangan bagian teknis, bukan politis sehingga memerlukan orang yang mengerti secara teknis," pungkasnya.