EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan daerah yang belum menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang APBD akan terkena sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU). "Daerah yang belum bisa selesaikan perda ini akan ada penahanan sebagian (dana) dan ini sebagai bentuk dari 'reward and punishment'," ujarnya di Jakarta, Senin (28/3).
Menurut dia, penyaluran DAU tersebut akan ditahan sebesar 25 persen namun apabila perda tersebut telah diselesaikan dana tersebut dapat segera tersalurkan. "Yang utama adalah (penetapan) sanksi sekarang yang akan dikenakan ke daerah yang telat selesaikan perda untuk APBD, karena proses APBD yang kita dapatkan laporan pertama sudah selesai. Penyaluran ditahan 25 persen dari dana alokasi umum," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/3) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hingga Maret ini sebanyak 27 daerah belum menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang APBD. "Hingga saat ini sebanyak 27 pemerintah daerah belum menyampaikan Perda APBD," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowirjono.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya perda APBD sudah disampaikan ke Kemenkeu paling lambat 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran. Marwanto tidak bersedia menyebutkan daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan perda APBD-nya. "Karakter daerah macam-macam, ada yang hubungan eksekutif dengan legislatifnya mesra tapi ada juga yang sebaliknya," katanya.
Ia berharap 27 daerah itu dapat segera menyelesaikan Perda APBD-nya sesegera mungkin. Marwanto menyebutkan, dari 524 pemda di seluruh Indonesia, sebanyak 497 pemda sudah menyampaikan APBD. Jumlah itu terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota.